Catatan Teja Purnama
Kematian sebuah kepastian. Semua mahluk hidup harus menjalaninya, termasuk Ahmad Suraji, terpidana mati kasus pembunuhan 42 perempuan di Perkebunan Tebu PTPN II Sei Semayang, Dusun Aman Damai, Deliserdang.
Sebagaimana manusia lain, Ahmad Suraji yang lebih populer sebagai Dukun AS itu juga berusaha membela nyawanya yang telah divonis mati oleh pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada 27 April 1997. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, namun tetap divonis mati pada 27 Juni 1998. Tak putus asa, LBH Medan selaku kuasa hukum Suradji mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA tetap memvonis mati Suradji dengan putusan MA Nomor :1076/K/Pid/ 1998 tertanggal 22 September 2000. Kemudian, Suraji memohon Peninjauan Kembali (PK) kepada MA. Namun, MA menolak PK tersebut sesuai dengan putusan nomor :34/PK/Pid/2002 tertanggal 28 Mei 2003. (lagi…)